Setiap negara di dunia
pastinya memiliki bentuk-bentuk pemerintahan tertentu. Bentuk-bentuk
pemerintahan itu sendiri ada banyak. Namun sebelum kita mengenal lebih jauh apa
saja bentuk-bentuk pemerintahan, terlebih dahulu, kita pahami apa itu bentuk
pemerintahan.
Bentuk pemerintahan dapat
diartikan sebagai rangkaian lembaga politik yang berfungsi untuk
mengorganisasikan suatu negara guna menegakkan kekuasaannya atas masyarakatnya.
Di bawah ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan dari era klasik hingga era
modern yang dianut oleh hampir seluruh negara yang ada di muka bumi ini.
Bentuk
Pemerintahan Klasik
Bentuk pemerintahan klasik
biasanya menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan secara bersamaan.
Menurut teori pemerintahan klasik, bentuk pemerintahan dibedakan dari jumlah
pemegang kekuasaan. Biasanya pemegang kekuasaan adalah mereka dengan kedudukan
yang juga tinggi pada sebuah negara.
Pengertian mengenai bentuk pemerintahan klasik melahirkan beberapa pengertian menurut para ahli. Bentuk pemerintahan klasik sendiri pada kenyataannya melahirkan bentuk-bentuk pemerintahan yang baru, dan bentuk-bentuk pemerintahan yang baru itulah yang diamini oleh beberapa ahli yang berbeda. Tokoh terkenal dibalik perbedaan persepsi mengenai bentuk-bentuk pemerintahan klasik adalah Plato dan Aristoteles.
Bentuk
& bentuk Pemerintahan Klasik Menurut Plato (249–347 SM)
Bentuk-bentuk pemerintahan klasik menurut
Plato dibedakan menjadi lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu
menurut Plato harus sesuai dengan sifat – sifat tertentu manusia. Berikut ini
adalah bentuk-bentuk pemerintahan klasik tersebut.
1.
Aristokrasi
Suatu bentuk pemerintahan
yang kekuasaannya berada di tangan sekelompok orang yang dapat mencerminkan
rasa keadilan.
2.
Temokrasi
Suatu bentuk pemerintahan
yang kekuasaannya dipegang oleh sekelompok orang yang berlimpah harta
(hartawan).
3.
Oligarkhi
Suatu bentuk pemerintahan
yang kekuasaannya dipegang oleh golongan orang yang dipengaruhi kemewahan atau
harta kekayaan.
4.
Demokrasi
Suatu bentuk pemerintahan
yang menyerahkan seluruh kekuasaannya kepada rakyat.
5.
Tirani
Suatu bentuk pemerintahan
yang dipimpin oleh seorang tiran yang jauh dari rasa keadilan.
Bentuk-bentuk
Pemerintahan Klasik Menurut Aristoteles (384 – 322 SM)
Lain Plato lain
Aristoteles. Dua pemikir dari zaman Yunani kuno ini memiliki pembagian yang
berbeda dari bentuk-bentuk pemerintahan klasik. Aristoteles membedakan bentuk
pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah orang memegang pucuk
pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berikut ini adalah bentuk-bentuk
pemerintahan klasik versi Aristoteles.
1.
Monarki
Merupakan bentuk
pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan seorang raja atau kaisar untuk
kepentingan umum.
2.
Tirani
Merupakan bentuk
pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan satu orang (raja atau kaisar)
untuk kepentingan pribadi.
3.
Aristokrasi
Merupakan bentuk
pemerintahan suatu negara yang kekuasaannya berada di tangan kaum yang dianggap
paling baik. Dalam hal ini biasanya adalah kaum bangsawan atau cendekiawan.
4.
Oligarki
Merupakan bentuk
pemerintahan suatu negara yang kekuasaan politiknya dipegang oleh kelompok elit
kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer.
Istilah oligarki diambil dari kata dalam bahasa Yunani, yaitu oligon yang
berarti “sedikit” dan arkho yang artinya “memerintah”.
5.
Plutokrasi
Merupakan bentuk
pemerintahan yang mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang dimiliki
seseorang. Dalam plutokrasi, kekuasaan politik hanya bergilir dari satu orang
kaya ke orang kaya lainnya.
Plutokrasi diambil dari
kata dalam bahasa Yunani, yaitu ploutos yang berarti “kekayaan” dan kratos yang
berarti “kekuasaan”. Riwayat keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan
memang berawal di kota Yunani, untuk kemudian diikuti di kawasan Genova,
Italia.
6.
Politeia
Merupakan bentuk
pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh banyak orang demi kepentingan
umum.
7.
Demokrasi
Merupakan bentuk
pemerintahan, di mana kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat.
Perbedaan pandangan
mengenai bentuk-bentuk pemerintahan klasik antara Plato dan Aristoteles
terlihat pada jumlah bentuk pemerintahan klasik itu sendiri.
Bentuk-bentuk
Pemerintahan Klasik Menurut Polybios (204 – 122 M)
Ajaran Polybios yang
dikenal dengan teori Siklus, sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut
dari Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk
pemerintahan ideal politea dan demokrasi.
1. Monarki
Monarki adalah bentuk
pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan
baik dan dapat dipercaya. Namun pada perkembangannya, para penguasa dalam hal
ini adalah raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan
cenderung sewenang – wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki
bergeser menjadi tirani.
2. Tirani
Dalam situasi pemerintahan
tirani yang sewenang – wenang, munculah kaum bangsawan yang bersekongkol untuk
melawan. Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan
beralih kepada mereka. Pemerintahan selanjutnya dipegang oleh beberapa orang
dan memperhatikan kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah dari tirani
menjadi aristokrasi.
3. Aristokrasi
Aristokrasi yang semula
baik dan memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangan tidak lagi
menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu
mengakibatkan pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki.
4. Oligarki
Dalam pemerintahan Oligarki
yang tidak memiliki keadilan rakyat mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki
nasib lewat pemberontakan. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan
rakyat. Akibatnya, pemerintahan bergeser menjadi demokrasi.
5. Demokrasi
Pemerintahan demokrasi yang
awalnya baik lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan, kebobrokan, dan korupsi
sehingga hukum sulit ditegakkan. Akibatnya pemerintahan berubah menjadi
okhlokrasi.
6. Okhlokrasi
Dari pemerintahan
okhlokrasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan
kekerasan dapat memegang pemeritahan. Dengan demikian, pemerintahan dipengang
oleh satu tangan lagi dalam bentuk monarki.
Perjalanan siklus
pemerintahan diatas memperlihatkan kepada kita adanya hubungan kausal (sebab –
sebab) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain. Itulah sebabnya
Polybios beranggapan bahwa lahirnya pemerintahan yang satu dengan yang lain merupakan
akibat dari pemerintahan yang sebelumnya telah ada.
Bentuk-bentuk
Pemerintahan Modern
Bentuk-bentuk pemerintahan
selepas masa pemerintahan klasik adalah pemerintahan modern. Pemerintahan
modern tentu saja sudah mengalami perubahan yang cukup jauh dari bentuk
pemerintahan klasik. Berikut ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan modern yang
cukup banyak diterapkan di berbagai negara. Salah satunya Indonesia.
1.
Monarki
Monarki
berasal dari kata Yunani "monos" yang berarti satu, dan
"archein" yang bermakna pemerintah. Monarki adalah sejenis
pemerintahan yang dipegang oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem
pemerintahan kerajaan merupakan sistem tertua di dunia. Pada abad ke-19,
terdapat kurang lebih 900 kerajaan di dunia, yang kemudian berubah menjadi 240
buah dalam abad ke-20. Pada abad ke-20, hanya 40 kerajaan yang masih ada. Dari
jumlah tersebut hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan
selebihnya terbatas pada sistem konstitusi.
Leon Duguit dalam bukunya Traite
de Droit Constitutional membedakan pemerintahan dalam bentuk
monarki dan republik. Perbedaan antara bentuk pemerintahan “monarki” dan
“republik” menurut Leon Duguit, adalah ada pada kepala negaranya. Jika ditunjuk
berdasarkan hak turun – temurun, maka kita berhadapan dengan Monarki. Kalau
kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun – temurun tetapi dipilih,
maka kita berhadapan dengan Republik. Bentuk pemerintahan Monarki sendiri
kemudian dibedakan lagi menjadi bentuk-bentuk pemerintahan Monarki lainnya.
Yaitu:
Monarki
Absolut
Monarki Absolut merupakan
bentuk pemerintahan suatu negara yang dipimpin oleh seorang (raja, ratu,
kaisar, syah). Dalam monarki absolut, kekuasaan pemimpin tidak terbatas.
Perintah raja merupakan wewenang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri
raja terdapat kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam
ucapan dan perbuatannya. Bentuk pemerintahan ini pernah dijalankan oleh Raja
Louis XIV di Perancis. Beberapa negara lainnya yang pernah menganut monarki
absolut adalah Brunei Darussalam, Arab Saudi, dan Swaziland (Sebuah negara
kecil di selatan Afrika).
Monarki
Konstitusional
Monarki Konstitusional
merupakan bentuk pemerintahan suatu negara yang dipimpin oleh seorang raja,
namun kekuasaan raja dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi). Proses
monarki kontitusional adalah sebagai berikut:
- Ada kalanya proses monarki konstitusional itu
datang dari raja itu sendiri karena takut dikudeta. Contohnya: negara
Jepang dengan hak octroon.
- Ada kalanya proses monarki
konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja.
Contohnya: inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun
1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, Brunei Darussalam.
Monarki
Parlementer
Monarki Parlementer
merupakan bentuk pemerintahan suatu negara yang dipimpin oleh seorang raja,
namun kekuasaan yang tertinggi berada di tangan parlemen (DPR). Dalam monarki
parlementer, kekuasaan, eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan
bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagian kepala negara
(simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Contoh negara
yang pernah menganut monarki parlementer adalah Belanda, Inggris, dan Malaysia.
2.
Republik
Selain bentuk pemerintahan
Monarki, bentuk-bentuk pemerintahan modern juga melahirkan bentuk pemerintahan
Republik. Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya bukan
seorang raja, melainkan presiden. Seorang presiden bertindak sebagai kepala negara
tidak berdasarkan warisan turun-temurun, tetapi dipilih secara langsung oleh
rakyat maupun dipilih oleh suatu lembaga/badan yang dikuasakan untuk itu.
Sama dengan pemerintahan Monarki, pemerintahan Republik juga digolongkan
menjadi beberapa bagian. Berikut ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan
Republik.
Republik
Absolut
Republik Absolut merupakan
sebuah bentuk pemerintahan otokratis (kekuasaan dipegang satu orang) yang
dipimpin oleh seorang diktator. Tidak ada batasan bagi kekuasaan bagi pemimpin
negara. Penguasa mengakibatkan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya
digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun
tidak berfungsi. Pemerintahan seperti ini pernah dijalankan oleh negara Italia
dan Jerman pada masa Perang Dunia II.
Republik
Konstitusional
Republik Konstitusional
merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Kekuasaan
presiden dibatasi oleh UUD atau konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang
efektif dilakukan oleh parlemen. . Contoh negara yang menganut republik
konstitusional adalah Indonesia dan Amerika Serikat.
Republik
Parlementer
Republik Parlementer
merupakan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya terbagi, kepala negara dipegang
oleh presiden, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden
tidak dapat diganggu – gugat. Sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh
seorang menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini,
kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif. Contoh negara
yang menganut republik parlementer adalah India, Pakistan, Israel, Perancis.
3.
Emirat
Istilah emirat diambil dari
bahasa Arab, yaitu imarah, yang bentuk jamaknya adalah imarat.
Bentuk pemerintahan Emirat merupakan salah satu dari bentuk-bentuk pemerintahan
yang dianut. Emirat merupakan suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang emir.
Dalam bahasa Arab, istilah
emirat dapat merujuk pada provinsi apa pun dari sebuah negara yang diperintah
oleh anggota kelompok pemerintah. Penggunaan emirat ini terlihat pada emirat
nama negara Uni Emirat Arab, di mana negara ini dibagi menjadi tujuh emirat
federal yang masing-masing diperintah oleh seorang emir.
4.
Federal atau Federasi
Federasi merupakan bagian
dari bentuk-bentuk pemerintahan yang membagi negaranya menjadi beberapa negara
bagian yang saling bekerja sama dan membentuk negara kesatuan. Masing-masing
negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur
beberapa urusan yang dianggap nasional. Contoh negara yang pernah menganut
bentuk federasi adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada, India, dan
sebagainya.
5.
Negara Kota
Bagian
dari bentuk-bentuk pemerintahan ini merupakan istilah untuk menyebut
sebuah negara yang berbentuk kota dan mempunyai wilayah kekuasaan, memiliki
rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat penuh. Salah satu contoh negara kota
adalah Singapura.
sangat menarik
BalasHapus