Laman

Rabu, 28 September 2016

Bentuk - bentuk Pemerintahan


Setiap negara di dunia pastinya memiliki bentuk-bentuk pemerintahan tertentu. Bentuk-bentuk pemerintahan itu sendiri ada banyak. Namun sebelum kita mengenal lebih jauh apa saja bentuk-bentuk pemerintahan, terlebih dahulu, kita pahami apa itu bentuk pemerintahan.
Bentuk pemerintahan dapat diartikan sebagai rangkaian lembaga politik yang berfungsi untuk mengorganisasikan suatu negara guna menegakkan kekuasaannya atas masyarakatnya. Di bawah ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan dari era klasik hingga era modern yang dianut oleh hampir seluruh negara yang ada di muka bumi ini.

Bentuk Pemerintahan Klasik

Bentuk pemerintahan klasik biasanya menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan secara bersamaan. Menurut teori pemerintahan klasik, bentuk pemerintahan dibedakan dari jumlah pemegang kekuasaan. Biasanya pemegang kekuasaan adalah mereka dengan kedudukan yang juga tinggi pada sebuah negara.

Pengertian mengenai bentuk pemerintahan klasik melahirkan beberapa pengertian menurut para ahli. Bentuk pemerintahan klasik sendiri pada kenyataannya melahirkan bentuk-bentuk pemerintahan yang baru, dan bentuk-bentuk pemerintahan yang baru itulah yang diamini oleh beberapa ahli yang berbeda. Tokoh terkenal dibalik perbedaan persepsi mengenai bentuk-bentuk pemerintahan klasik adalah Plato dan Aristoteles.

Bentuk & bentuk Pemerintahan Klasik Menurut Plato (249–347 SM)

Bentuk-bentuk pemerintahan klasik menurut Plato dibedakan menjadi lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat – sifat tertentu manusia. Berikut ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan klasik tersebut.

1. Aristokrasi

Suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan sekelompok orang yang dapat mencerminkan rasa keadilan.

2. Temokrasi

Suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh sekelompok orang yang berlimpah harta (hartawan).

3. Oligarkhi

Suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh golongan orang yang dipengaruhi kemewahan atau harta kekayaan.

4. Demokrasi

Suatu bentuk pemerintahan yang menyerahkan seluruh kekuasaannya kepada rakyat.

5. Tirani

Suatu bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang tiran yang jauh dari rasa keadilan.

Bentuk-bentuk Pemerintahan Klasik Menurut Aristoteles (384 – 322 SM)

Lain Plato lain Aristoteles. Dua pemikir dari zaman Yunani kuno ini memiliki pembagian yang berbeda dari bentuk-bentuk pemerintahan klasik. Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah orang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berikut ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan klasik versi Aristoteles.

1. Monarki

Merupakan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan seorang raja atau kaisar untuk kepentingan umum.

2. Tirani

Merupakan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya berada di tangan satu orang (raja atau kaisar) untuk kepentingan pribadi.

3. Aristokrasi

Merupakan bentuk pemerintahan suatu negara yang kekuasaannya berada di tangan kaum yang dianggap paling baik. Dalam hal ini biasanya adalah kaum bangsawan atau cendekiawan.

4. Oligarki

Merupakan bentuk pemerintahan suatu negara yang kekuasaan politiknya dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Istilah oligarki diambil dari kata dalam bahasa Yunani, yaitu oligon yang berarti “sedikit” dan arkho yang artinya “memerintah”.

5. Plutokrasi

Merupakan bentuk pemerintahan yang mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang dimiliki seseorang. Dalam plutokrasi, kekuasaan politik hanya bergilir dari satu orang kaya ke orang kaya lainnya.
Plutokrasi diambil dari kata dalam bahasa Yunani, yaitu ploutos yang berarti “kekayaan” dan kratos yang berarti “kekuasaan”. Riwayat keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan memang berawal di kota Yunani, untuk kemudian diikuti di kawasan Genova, Italia.

6. Politeia

Merupakan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang oleh banyak orang demi kepentingan umum.

7. Demokrasi

Merupakan bentuk pemerintahan, di mana kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat.
Perbedaan pandangan mengenai bentuk-bentuk pemerintahan klasik antara Plato dan Aristoteles terlihat pada jumlah bentuk pemerintahan klasik itu sendiri.

Bentuk-bentuk Pemerintahan Klasik Menurut Polybios (204 – 122 M)

Ajaran Polybios yang dikenal dengan teori Siklus, sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politea dan demokrasi.

1. Monarki

Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat dipercaya. Namun pada perkembangannya, para penguasa dalam hal ini adalah raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang – wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi tirani. 

2. Tirani

Dalam situasi pemerintahan tirani yang sewenang – wenang, munculah kaum bangsawan yang bersekongkol untuk melawan. Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan beralih kepada mereka. Pemerintahan selanjutnya dipegang oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi aristokrasi. 

3. Aristokrasi

Aristokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangan tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu mengakibatkan pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki. 

4. Oligarki

Dalam pemerintahan Oligarki yang tidak memiliki keadilan rakyat mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib lewat pemberontakan. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya, pemerintahan bergeser menjadi demokrasi.

5. Demokrasi

Pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan, kebobrokan, dan korupsi sehingga hukum sulit ditegakkan. Akibatnya pemerintahan berubah menjadi okhlokrasi.

6. Okhlokrasi

Dari pemerintahan okhlokrasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemeritahan. Dengan demikian, pemerintahan dipengang oleh satu tangan lagi dalam bentuk monarki. 

Perjalanan siklus pemerintahan diatas memperlihatkan kepada kita adanya hubungan kausal (sebab – sebab) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain. Itulah sebabnya Polybios beranggapan bahwa lahirnya pemerintahan yang satu dengan yang lain merupakan akibat dari pemerintahan yang sebelumnya telah ada.

Bentuk-bentuk Pemerintahan Modern

Bentuk-bentuk pemerintahan selepas masa pemerintahan klasik adalah pemerintahan modern. Pemerintahan modern tentu saja sudah mengalami perubahan yang cukup jauh dari bentuk pemerintahan klasik. Berikut ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan modern yang cukup banyak diterapkan di berbagai negara. Salah satunya Indonesia.

1. Monarki

Monarki berasal dari kata Yunani "monos" yang berarti satu, dan "archein" yang bermakna pemerintah. Monarki adalah sejenis pemerintahan yang dipegang oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan merupakan sistem tertua di dunia. Pada abad ke-19, terdapat kurang lebih 900 kerajaan di dunia, yang kemudian berubah menjadi 240 buah dalam abad ke-20. Pada abad ke-20, hanya 40 kerajaan yang masih ada. Dari jumlah tersebut hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas pada sistem konstitusi.

Leon Duguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutional membedakan pemerintahan dalam bentuk monarki dan republik. Perbedaan antara bentuk pemerintahan “monarki” dan “republik” menurut Leon Duguit, adalah ada pada kepala negaranya. Jika ditunjuk berdasarkan hak turun – temurun, maka kita berhadapan dengan Monarki. Kalau kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun – temurun tetapi dipilih, maka kita berhadapan dengan Republik. Bentuk pemerintahan Monarki sendiri kemudian dibedakan lagi menjadi bentuk-bentuk pemerintahan Monarki lainnya. Yaitu:

Monarki Absolut

Monarki Absolut merupakan bentuk pemerintahan suatu negara yang dipimpin oleh seorang (raja, ratu, kaisar, syah). Dalam monarki absolut, kekuasaan pemimpin tidak terbatas. Perintah raja merupakan wewenang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Bentuk pemerintahan ini pernah dijalankan oleh Raja Louis XIV di Perancis. Beberapa negara lainnya yang pernah menganut monarki absolut adalah Brunei Darussalam, Arab Saudi, dan Swaziland (Sebuah negara kecil di selatan Afrika).

Monarki Konstitusional

Monarki Konstitusional merupakan bentuk pemerintahan suatu negara yang dipimpin oleh seorang raja, namun kekuasaan raja dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi). Proses monarki kontitusional adalah sebagai berikut: 
  1.  Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena takut dikudeta. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon.
  2.   Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, Brunei Darussalam.
     
Monarki Parlementer

Monarki Parlementer merupakan bentuk pemerintahan suatu negara yang dipimpin oleh seorang raja, namun kekuasaan yang tertinggi berada di tangan parlemen (DPR). Dalam monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagian kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Contoh negara yang pernah menganut monarki parlementer adalah Belanda, Inggris, dan Malaysia.

2. Republik

Selain bentuk pemerintahan Monarki, bentuk-bentuk pemerintahan modern juga melahirkan bentuk pemerintahan Republik. Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya bukan seorang raja, melainkan presiden. Seorang presiden bertindak sebagai kepala negara tidak berdasarkan warisan turun-temurun, tetapi dipilih secara langsung oleh rakyat maupun dipilih oleh suatu lembaga/badan yang dikuasakan untuk itu. Sama dengan pemerintahan Monarki, pemerintahan Republik juga digolongkan menjadi beberapa bagian. Berikut ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan Republik.

Republik Absolut

Republik Absolut merupakan sebuah bentuk pemerintahan otokratis (kekuasaan dipegang satu orang) yang dipimpin oleh seorang diktator. Tidak ada batasan bagi kekuasaan bagi pemimpin negara. Penguasa mengakibatkan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidak berfungsi. Pemerintahan seperti ini pernah dijalankan oleh negara Italia dan Jerman pada masa Perang Dunia II.

Republik Konstitusional

Republik Konstitusional merupakan bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD atau konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen. . Contoh negara yang menganut republik konstitusional adalah Indonesia dan Amerika Serikat.

Republik Parlementer

Republik Parlementer merupakan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya terbagi, kepala negara dipegang oleh presiden, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu – gugat. Sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh seorang menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif. Contoh negara yang menganut republik parlementer adalah India, Pakistan, Israel, Perancis.

3. Emirat

Istilah emirat diambil dari bahasa Arab, yaitu imarah, yang bentuk jamaknya adalah imarat. Bentuk pemerintahan Emirat merupakan salah satu dari bentuk-bentuk pemerintahan yang dianut. Emirat merupakan suatu wilayah yang dipimpin oleh seorang emir.
Dalam bahasa Arab, istilah emirat dapat merujuk pada provinsi apa pun dari sebuah negara yang diperintah oleh anggota kelompok pemerintah. Penggunaan emirat ini terlihat pada emirat nama negara Uni Emirat Arab, di mana negara ini dibagi menjadi tujuh emirat federal yang masing-masing diperintah oleh seorang emir.

4. Federal atau Federasi

Federasi merupakan bagian dari bentuk-bentuk pemerintahan yang membagi negaranya menjadi beberapa negara bagian yang saling bekerja sama dan membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. Contoh negara yang pernah menganut bentuk federasi adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada, India, dan sebagainya.

5. Negara Kota

Bagian dari bentuk-bentuk pemerintahan ini merupakan istilah untuk menyebut sebuah negara yang berbentuk kota dan mempunyai wilayah kekuasaan, memiliki rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat penuh. Salah satu contoh negara kota adalah Singapura.


1 komentar: