Laman

Minggu, 02 Oktober 2016

Konsep, Teori, dan Proses terbentuknya negara




A.    Konsep Negara

Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata statestaat, etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum,yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Dalam KBBI dituliskan bahwa Negara dapat berarti sebuah organisasi dan dapat pula berarti kelompok sosial yang terorganisir. Pengertian negara dalam KBBI dijelaskan bahwa sebuah organisasi yang memiliki kekuasaan tertinggi yang saat dan ditaati oleh rakyatnya dan juga sebagai kelompok sosial yang menduduki wilayah ataupun daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif.
Menurut Kraneburk bahwa pengertian negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri (organization arising due the will of a group or his own people). Senada akan hal itu, menurut George Wilhelm Fredrich Hegel, bahwa pengertian negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal (a decency organization that appears as a synthesis of individual freedom and universal freedom).
Menurut Soekarno, negara adalah suatu organisasi kekuasaan masyarakat yang memiliki daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sovereign. Kemudian dalam buku Dasar - Dasar Ilmu Politik Mirriam Budiardjo dikatakan bahwa pengertian negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundang - undangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
Max Weber (Funny,  2008) mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
Roger F. Soultau (Oetari Budiyanto, 2012), Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Aristoteles (Oetari Budiyanto, 2012), Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Berdasarkan pendapat-pendapat, dapat disimpulkan bahwa Negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang berfungsi sebagai alat (agency) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam wilayah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Setelah beberapa pengertian negara diatas, kemudian akan menjelaskan tentang proses terbentuknya negara atau teori terbentuknya negara.

B.     Teori Tentang Terbentuknya Negara

Teori Terbentuknya Negara Secara Teoritis

Apa yang dimaksud dengan teoritis? Terbentuknya negara secara teoritis adalah anggapan para ahli pada wilayah hukum dan tata negara tentang terbentuknya negara. Bukan murni berdasarkan keadaan faktual yang terjadi di lapangan akan tetapi hasil pemikiran tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara.
Terdapat tiga teori terjadinya negara yaitu teori hukum alam, teori ketuhanan dan teori perjanjian. Berikut penjelasannya:

1.      Teori kontrak sosial (social contract)/ Teori Perjanjian Masyarakat

Teori perjanjian merupakan bentuk perlawanan atas kekuasaan raja ataupun penguasa yang menganggap memiliki kekuasaan mutlak akibat kepercayaan sebagai titisan Tuhan. Teori perjanjian ini ada dimasa abad pencerahan dan dipelopori oleh ahli ahli seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau. Berdasarkan teori perjanjian, negara ada semata mata akibat perjanjian antarmanusia. Menurut teori ini, negara merupakan wujud perjanjian masyarakat sebelum bernegara dan kemudian menjadi masyarakat bernegara.  Hal ini senada dengan pengertian negara oleh Jean Bodin bahwa negara adalah bentuk persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya. Beberapa pakar penganut teori kontrak sosial yang menjelaskan teori asal-mula Negara, diantaranya:

a.       Thomas Hobbes (1588-1679)

Menurutnya syarat membentuk Negara adalah dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan. Teknik perjanjian masyarakat yang dibuat Hobbes sebagai berikut setiap individu mengatakan kepada individu lainnya bahwa “Saya memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu.

b.      John locke (1632-1704)

Dasar kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.

c.       Jean Jacques Rousseau (1712-1778)

Keadaan alamiah diumpamakannya sebagai keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas. Menurut “Negara” atau “badan korporatif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya” (general will) dan ditujukan pada kebahagiaan bersama. Selain itu Negara juga memperhatikan kepentingan-kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.

2.      Teori Ketuhanan

Teori ketuhanan adalah teori yang ada saat agama - agama besar telah tersebar ke dunia ini contohnya Islam dan Kristen. Teori ini sesuai namanya tentu saja dipengaruhi oleh paham keagamaan. Dan berdasarkan itulah, teori ketuhanan terbentuknya negara didasari anggapan bahwa negara terbentuk atas dasar keinginan Tuhan. Berdasar terhadap kepercayaan bahwa segala sesuatu berawal dari Tuhan dan berjalan sesuai kehendaknya. Paham ini, sesuai dengan ketentuannya, Tuhan yang menciptakan negara sehingga negara dianggap penjelmaan kekuasaan Tuhan. Hal ini mengakibatkan paham bahwa raja atau penguasa adalah pilihan Tuhan untuk memerintah sehingga raja memiliki kekuasaan mutlak pada suatu negara atau kerajaan. Contohnya saja Inggris Raya pada zaman kerajaan. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Freidericch Julius Stahl, Kranenburg dan Thomas Aquinas.

3.      Teori kekuatan

Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.

4.      Teori Organis

Menurut Dede Rosyada, dkk (2005: 54) mengemukakan konsepsi organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep biologis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.

5.      Teori Historis

Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.

6.      Teori kedaulatan hukum

Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) (Mienu, 2010) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.

7.      Teori Hukum Alam

Teori hukum alam adalah teori awal tentang terbentuknya suatu negara. Teori ini menurut sejarah ada pada zaman Plato dan Aristoteles. Menurut teori ini, terjadinya negara adalah hal yang natural atau alami. Segala sesuatu terjadi sesuai dengan hukum alam, begitupun dengan negara. Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Teori pembentukan negara ini juga didasari atas kecenderungan manusia untuk selalu bersosial, berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.

C.    Proses Terbentuknya Negara

Adapun proses terbentuknya Negara yakni sebagai berikut.

1.      Terjadinya negara secara primer

Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Ada 4 fase terjadinya negara yakni sebagai berikut.

a.       Fase genootschap

Pada fase ini merupakan perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus interpares atau yang terkemuka diantara yang sama. Jadi yang penting disini adalah unsur bangsa.

b.      Fase rijk

Pada fase ini kelompok orang-orang yang menggabungkan diri tadi telah sadar akan hak milik atas tanah hingga muncullah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Sehingga timbul sistem feodalisme. Jadi yang penting pada masa ini adalah unsur wilayah.

c.       Fase staat

Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah bahwa ketiga unsur dari negara yaitu bangsa, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat telah terpenuhi.

d.      Fase democratische natie (negara demokrasi)

Fase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari fase staat, dimana democratische natie ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.

2.      Terjadinya negara secara sekunder

Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Fase terjadinya Negara yakni.

a.       Occupatie (pendudukan)

Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contohnya Liberia.

b.      Fusi (peleburan)

Terjadi ketika negara-negara kecil mendiami suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Negara Jerman.

c.       Cessie (penyerahan)

Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Penyerahan ini juga dapat diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada suatu koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya Kongo dimerdekakan oleh Francis.

d.      Acessie (penarikan)

Awalnya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai/ timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.

e.       Anexatie (pencaplokan/ penguasaan)

Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contohnya Israel mencaplok Palestina.

f.       Proklamasi

Terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945.

g.      Innovation (pembentukan baru)

Suatu negara baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya Columbia lenyap, kemudian menjadi Venezuela dan Columbia yang baru.

h.      Separatis (pemisahan)

Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.

i.        Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.

Pendudukan terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan. Misalnya Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni di mana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901.

3.     PENTINGNYA PENGAKUAN SUATU NEGARA OLEH NEGARA LAIN

Salah satu unsur terdirinya suatu negara adalah adanya pengakuan suatu negara kepada negara lain.
Ada dua teori yang menyatakan bahwa kedudukan unsur pengakuan negara kepada negara lain ini ada dua, yaitu teori konstitutif dan deklaratif.

A.      Teori konstitutif
menyatakan bahwa unsur pengakuan sangat penting dalam pembentukan negara. Hal itu dikarenakan unsur inilah yang menjadikan negara dapat melangsungkan kehidupannya dalam hubungan internasional.

B.      Teori deklaratif
menyatakan bahwa unsur pengakuan hanya merupakan pengumuman terhadap negara lain bahwa telah berdiri negara baru. Ada atau tidaknya unsur ini, negara masih dapat melangsungkan kehidupannya.
Pengakuan suatu negara sangat penting terutama bagi negara baru karena faktor faktor yaitu :
1. Tanpa pengakuan suatu negara maka negara baru tersebut akan terancam kelangsungan kehidupannya.
2.  Sudah menjadi hukum alam bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain

BENTUK BENTUK NEGARA
            
    Menurut teori modern, bentuk negara saat ini dibedakan menjadi dua, yaitu negara kesatuan (unitaris) dan negara serikat (federal)

  A.      Negara kesatuan (unitaris)

Negara kesatuan adalah negara yang mempunyai kekuasaan untuk mengurus pemerintaan negara pada pemerintahan pusat. Dalam melaksanakan pemerintahan, sistem negara kesatuan ada dua macam, yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi.

1)      Negara kesatuan dan sentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah suatu pemerintahan yang semua urusan pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintahan pusat, sedangkang pemerintahan daerah hanya melaksanakan

2)      Negara kesatuan desentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah suatu sistem pemerintahan yang tidak menyerahkan seluruh kekuasaan pemerintahan pada pemerintahan pusat, tetapi sebagai diserahkan kepada daerah.

B.      Negara serikat (federal)

Negara serikat adalah negara yang terdiri atas beberapa negara bagian yang tidak berdaulat, sedangkang yang berdaulat adalah gabungan dari negara bagian tersebut.

BENTUK - BENTUK KENEGARAAN

Bentuk kenegaraan dibedakan menjadi koloni trustee, dominion, uni, pro tektorat, dan mandat

  A.      Koloni

Koloni adalah suatu daerah yang tidak diperintah oleh pemerintah dari bangsa tersebut, tetapi diperintah oleh bangsa lain, dan seluruh urusan pemerintahan diatur negara yang menjajah.

  B.      Trustee (perwalian)

Berdasarkan isi perjanjian san Franscisci bahwa setelah Perang Dunia II lahir berbentuk kenegaraan baru yang disebut trustee. Dalam piagam PBB dicantumkan bahwa yang termasuk trustee adalah ebagai berikut
1. Daerah mandala yang lahir berdasarkan perdamaian Versailles.
2. Daerah yang dilepaskan oleh negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II
3. Daerah yang dengan suka rela dilepaskan oleh negara yang menguasa.
  
  C.      Dominion

Dominion adalah bentuk negara yang hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan inggris.

  D.      Uni

Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang dikepalai oleh seorang tata atau kepala negara.

  E.       Protektorat

Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat


Kesimpulan
Dari sekian banyak cara terbentuknya negara, baik berupa teoritis, primer, maupun sekunder, tujuan terbentuknya negara tetap sama, yaitu memiliki sebuah wilayah milik sendiri di mana di wilayah itu rakyat bisa hidup dengan damai dalam naungan pemerintah yang berdaulat terhadap suatu wilayah kekuasaan. Penguasa tersebut pun berkuasa secara legal dan diakui oleh masyarakat yang dinaunginya sehingga tercipta keadaan damai, aman, dan tenteram yang diinginkan.



4 komentar:

  1. mohon izin inggris raya bukan termasuk kedalam teori ketuhanan tapi kekuatan, mohon dicek dan diluruskan kembali

    BalasHapus
  2. Teori dominasi itu termasuk teori apa?

    BalasHapus
  3. Keren, bisa jadi inspirasi bagus dalam menulis, khususnya mengenai macam-macam teori pembentukan negara.

    BalasHapus