Secara literal istilah
negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa
Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa
Perancis), kata state, staat, etat itu diambil
dari kata bahasa latin status atau statum,yang
berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat
yang tegak dan tetap.
Secara terminology, Negara
diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang
mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat.
Dalam KBBI dituliskan bahwa
Negara dapat berarti sebuah organisasi dan dapat pula berarti kelompok sosial
yang terorganisir. Pengertian negara dalam KBBI dijelaskan bahwa sebuah
organisasi yang memiliki kekuasaan tertinggi yang saat dan ditaati oleh
rakyatnya dan juga sebagai kelompok sosial yang menduduki wilayah ataupun
daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang
efektif.
Menurut Kraneburk bahwa
pengertian negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu
golongan atau bangsanya sendiri (organization arising due the
will of a group or his own people). Senada akan hal itu, menurut
George Wilhelm Fredrich Hegel, bahwa pengertian negara adalah suatu organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal (a decency organization that appears as a
synthesis of individual freedom and universal freedom).
Menurut Soekarno, negara
adalah suatu organisasi kekuasaan masyarakat yang memiliki daerah tertentu
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sovereign. Kemudian dalam
buku Dasar - Dasar Ilmu Politik Mirriam Budiardjo dikatakan bahwa pengertian
negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah
pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundang -
undangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
Max Weber (Funny,
2008) mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah dengan
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk
maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
Roger F. Soultau (Oetari
Budiyanto, 2012), Negara adalah alat (agency) atau wewenang atau authority yang
mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Aristoteles (Oetari
Budiyanto, 2012), Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi
beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan
tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Berdasarkan
pendapat-pendapat, dapat disimpulkan bahwa Negara adalah organisasi
tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang berfungsi sebagai alat (agency)
yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam wilayah tertentu
dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat dengan berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Setelah beberapa pengertian
negara diatas, kemudian akan menjelaskan tentang proses terbentuknya
negara atau teori terbentuknya negara.
B. Teori
Tentang Terbentuknya Negara
Teori Terbentuknya Negara
Secara Teoritis
Apa yang dimaksud dengan teoritis? Terbentuknya negara secara teoritis adalah anggapan para ahli pada wilayah hukum dan tata negara tentang terbentuknya negara. Bukan murni berdasarkan keadaan faktual yang terjadi di lapangan akan tetapi hasil pemikiran tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara.
Terdapat tiga teori
terjadinya negara yaitu teori hukum alam, teori ketuhanan dan teori perjanjian.
Berikut penjelasannya:
1. Teori
kontrak sosial (social contract)/ Teori Perjanjian Masyarakat
Teori perjanjian merupakan
bentuk perlawanan atas kekuasaan raja ataupun penguasa yang menganggap memiliki
kekuasaan mutlak akibat kepercayaan sebagai titisan Tuhan. Teori
perjanjian ini ada dimasa abad pencerahan dan dipelopori oleh ahli ahli seperti
Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau. Berdasarkan teori
perjanjian, negara ada semata mata akibat perjanjian antarmanusia. Menurut
teori ini, negara merupakan wujud perjanjian masyarakat sebelum bernegara dan
kemudian menjadi masyarakat bernegara. Hal ini senada dengan pengertian
negara oleh Jean Bodin bahwa negara adalah bentuk persekutuan keluarga dengan
segala kepentingannya. Beberapa pakar penganut teori kontrak sosial yang
menjelaskan teori asal-mula Negara, diantaranya:
a. Thomas
Hobbes (1588-1679)
Menurutnya syarat membentuk
Negara adalah dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang
tadinya dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat
yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan. Teknik perjanjian masyarakat
yang dibuat Hobbes sebagai berikut setiap individu mengatakan kepada individu
lainnya bahwa “Saya memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada
orang ini atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat
bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan
dalam suatu cara tertentu.
b. John
locke (1632-1704)
Dasar kontraktual dan
Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak
pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan
seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh
hak-hak alamiah mereka.
c. Jean
Jacques Rousseau (1712-1778)
Keadaan alamiah
diumpamakannya sebagai keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat,
semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas. Menurut
“Negara” atau “badan korporatif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya” (general
will) dan ditujukan pada kebahagiaan bersama. Selain itu Negara juga memperhatikan
kepentingan-kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya berada
dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.
2. Teori
Ketuhanan
Teori ketuhanan adalah
teori yang ada saat agama - agama besar telah tersebar ke dunia ini contohnya
Islam dan Kristen. Teori ini sesuai namanya tentu saja dipengaruhi oleh
paham keagamaan. Dan berdasarkan itulah, teori ketuhanan terbentuknya negara
didasari anggapan bahwa negara terbentuk atas dasar keinginan Tuhan. Berdasar
terhadap kepercayaan bahwa segala sesuatu berawal dari Tuhan dan berjalan
sesuai kehendaknya. Paham ini, sesuai dengan ketentuannya, Tuhan yang
menciptakan negara sehingga negara dianggap penjelmaan kekuasaan Tuhan. Hal ini
mengakibatkan paham bahwa raja atau penguasa adalah pilihan Tuhan untuk
memerintah sehingga raja memiliki kekuasaan mutlak pada suatu negara atau
kerajaan. Contohnya saja Inggris Raya pada zaman kerajaan. Penganut teori
ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Freidericch Julius Stahl,
Kranenburg dan Thomas Aquinas.
3. Teori
kekuatan
Negara yang pertama adalah
hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara
terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan
dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah,
dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J.
Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
4. Teori
Organis
Menurut Dede Rosyada, dkk
(2005: 54) mengemukakan konsepsi organis tentang hakikat dan asal mula negara
adalah suatu konsep biologis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu
alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau
binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai
sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan
sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja
(kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
5. Teori
Historis
Teori ini menyatakan bahwa
lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai
dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
6. Teori
kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum
(Rechts souvereiniteit) (Mienu, 2010) menyatakan semua kekuasaan dalam negara
berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne
Staats Idee.
7. Teori
Hukum Alam
Teori hukum alam adalah
teori awal tentang terbentuknya suatu negara. Teori ini menurut sejarah ada
pada zaman Plato dan Aristoteles. Menurut teori ini, terjadinya negara adalah
hal yang natural atau alami. Segala sesuatu terjadi sesuai dengan hukum alam,
begitupun dengan negara. Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam
yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang
diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Teori
pembentukan negara ini juga didasari atas kecenderungan manusia untuk selalu
bersosial, berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya. Penganut
teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
C. Proses
Terbentuknya Negara
Adapun proses terbentuknya
Negara yakni sebagai berikut.
1. Terjadinya
negara secara primer
Yang dimaksud dengan
terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya
negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Ada 4
fase terjadinya negara yakni sebagai berikut.
a. Fase
genootschap
Pada fase ini merupakan
perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan
bersama dan disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai
kepentingan yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus
interpares atau yang terkemuka diantara yang sama. Jadi yang penting
disini adalah unsur bangsa.
b. Fase
rijk
Pada fase ini kelompok
orang-orang yang menggabungkan diri tadi telah sadar akan hak milik atas tanah
hingga muncullah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa
tanah. Sehingga timbul sistem feodalisme. Jadi yang penting pada masa ini
adalah unsur wilayah.
c. Fase
staat
Pada fase ini masyarakat
telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka dan mereka telah
sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini
adalah bahwa ketiga unsur dari negara yaitu bangsa, wilayah, dan pemerintah
yang berdaulat telah terpenuhi.
d. Fase
democratische natie (negara demokrasi)
Fase ini merupakan
perkembangan lebih lanjut dari fase staat, dimana democratische natie ini
terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan
ditangan rakyat.
2. Terjadinya
negara secara sekunder
Yang dimaksud dengan
terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya
negara yang dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Fase
terjadinya Negara yakni.
a. Occupatie
(pendudukan)
Terjadi ketika suatu
wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai
oleh suku atau kelompok tertentu. Contohnya Liberia.
b. Fusi
(peleburan)
Terjadi ketika negara-negara
kecil mendiami suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk saling melebur
menjadi negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih
Negara menjadi Negara baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung
menjadi Negara Jerman.
c. Cessie
(penyerahan)
Terjadi ketika suatu
wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu.
Penyerahan ini juga dapat diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada suatu
koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya Kongo
dimerdekakan oleh Francis.
d. Acessie
(penarikan)
Awalnya suatu wilayah
terbentuk akibat naiknya lumpur sungai/ timbul dari dasar laut (delta). Wilayah
tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk
negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
e. Anexatie
(pencaplokan/ penguasaan)
Suatu negara berdiri di
suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contohnya Israel
mencaplok Palestina.
f. Proklamasi
Terjadi ketika penduduk
pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan
(perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan
kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda pada tanggal
17 Agustus 1945.
g. Innovation
(pembentukan baru)
Suatu negara baru muncul di
atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya
Columbia lenyap, kemudian menjadi Venezuela dan Columbia yang baru.
h. Separatis
(pemisahan)
Suatu wilayah negara yang
memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan
kemerdekaan. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan
menyatakan kemerdekaan.
i. Pendudukan
Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan terjadi terhadap
wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan. Misalnya Australia
merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku
Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni di mana penduduknya
didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901.
3. PENTINGNYA
PENGAKUAN SUATU NEGARA OLEH NEGARA LAIN
Salah satu unsur terdirinya suatu negara
adalah adanya pengakuan suatu negara kepada negara lain.
Ada dua teori yang menyatakan bahwa kedudukan
unsur pengakuan negara kepada negara lain ini ada dua, yaitu teori
konstitutif dan deklaratif.
A. Teori
konstitutif
menyatakan bahwa unsur pengakuan sangat
penting dalam pembentukan negara. Hal itu dikarenakan unsur inilah yang
menjadikan negara dapat melangsungkan kehidupannya dalam hubungan
internasional.
B. Teori
deklaratif
menyatakan bahwa unsur pengakuan hanya
merupakan pengumuman terhadap negara lain bahwa telah berdiri negara baru. Ada
atau tidaknya unsur ini, negara masih dapat melangsungkan kehidupannya.
Pengakuan suatu negara sangat penting
terutama bagi negara baru karena faktor faktor yaitu :
1. Tanpa pengakuan suatu negara maka negara baru tersebut
akan terancam kelangsungan kehidupannya.
2. Sudah menjadi hukum alam bahwa suatu negara tidak dapat
berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain
BENTUK BENTUK NEGARA
Menurut teori modern, bentuk negara
saat ini dibedakan menjadi dua, yaitu negara kesatuan (unitaris) dan
negara serikat (federal)
A. Negara
kesatuan (unitaris)
Negara kesatuan adalah negara yang mempunyai kekuasaan
untuk mengurus pemerintaan negara pada pemerintahan pusat. Dalam melaksanakan
pemerintahan, sistem negara kesatuan ada dua macam, yaitu sistem sentralisasi
dan desentralisasi.
1) Negara kesatuan dan
sentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah suatu
pemerintahan yang semua urusan pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintahan
pusat, sedangkang pemerintahan daerah hanya melaksanakan
2) Negara kesatuan desentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah suatu
sistem pemerintahan yang tidak menyerahkan seluruh kekuasaan pemerintahan pada
pemerintahan pusat, tetapi sebagai diserahkan kepada daerah.
B. Negara serikat
(federal)
Negara serikat adalah negara yang terdiri atas beberapa
negara bagian yang tidak berdaulat, sedangkang yang berdaulat adalah gabungan
dari negara bagian tersebut.
BENTUK - BENTUK KENEGARAAN
Bentuk kenegaraan dibedakan menjadi koloni trustee,
dominion, uni, pro tektorat, dan mandat
A. Koloni
Koloni adalah suatu daerah yang tidak diperintah oleh
pemerintah dari bangsa tersebut, tetapi diperintah oleh bangsa lain, dan
seluruh urusan pemerintahan diatur negara yang menjajah.
B. Trustee (perwalian)
Berdasarkan isi perjanjian san Franscisci bahwa setelah
Perang Dunia II lahir berbentuk kenegaraan baru yang disebut trustee. Dalam
piagam PBB dicantumkan bahwa yang termasuk trustee adalah
ebagai berikut
1. Daerah
mandala yang lahir berdasarkan perdamaian Versailles.
2. Daerah yang
dilepaskan oleh negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II
3. Daerah yang
dengan suka rela dilepaskan oleh negara yang menguasa.
C. Dominion
Dominion adalah bentuk negara yang hanya terdapat dalam
sejarah ketatanegaraan inggris.
D. Uni
Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang
dikepalai oleh seorang tata atau kepala negara.
E. Protektorat
Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah
perlindungan negara lain yang lebih kuat
Kesimpulan
Dari sekian banyak cara terbentuknya negara, baik berupa
teoritis, primer, maupun sekunder, tujuan terbentuknya negara tetap sama, yaitu
memiliki sebuah wilayah milik sendiri di mana di wilayah itu rakyat bisa hidup
dengan damai dalam naungan pemerintah yang berdaulat terhadap suatu wilayah
kekuasaan. Penguasa tersebut pun berkuasa secara legal dan diakui oleh
masyarakat yang dinaunginya sehingga tercipta keadaan damai, aman, dan tenteram
yang diinginkan.
Contoh negaranya apA?
BalasHapusmohon izin inggris raya bukan termasuk kedalam teori ketuhanan tapi kekuatan, mohon dicek dan diluruskan kembali
BalasHapusTeori dominasi itu termasuk teori apa?
BalasHapusKeren, bisa jadi inspirasi bagus dalam menulis, khususnya mengenai macam-macam teori pembentukan negara.
BalasHapus