Batas Wilayah
Wilayah merupakan landasan material atau landasan fisik
negara. Suatu bangsa nomaden (selalu berpindah-pindah) tidak mungkin mempunyai
negara, walaupun mereka memiliki warga dan penguasa sendiri.
Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasannya di dalam
batas-batas itu negara menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda
yang berada dalam wilayah itu, kecuali beberapa golongan orang dan benda yang
dibebaskan dari yurisdiksi itu. Berdasarkan keempat komponen tersebut, sangat
diperlukan adanya ketentuan tentang negara mana yang berdaulat (menguasai) atas
suatu wilayah, baik berupa daratan, lautan, maupun udara. Penentuan tentang
batas wilayah sangat penting bila dilihat dari sudut pertahanan, keamanan, dan
ekonomi demi kelangsungan, serta kelestarian kehidupan bangsa. Wilayah negara
secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah udara, wilayah laut,
wilayah ekstrateritorial dan batas wilayah negara.
1.
Wilayah daratan
Wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat dimiliki sendiri
oleh suatu negara. Perbatasan wilayah suatu negara umumnya disepakati melalui
suatu perjanjian antarnegara (perjanjian internasional). Perjanjian tersebut
dapat berbentuk bilateral apabila
hanya menyangkut kepentingan dua negara, dan dapat pula berbentuk multilateral jika perbatasan dengan
negara lain melibatkan itu melibatkan lebih dari dua negara. Sebagai batasnya biasanya
ditentukan ciri-ciri alamiah seperti gunung dan sungai. Kadang-kadang batas
“buatan” harus dibangun, misalnya dalam bentuk tembok pembatas. Batas wilayah
suatu negara dengan negara lain di darat dapat berwujud :
·
Batas alamiah, yaitu batas suatu negara lain
yang terjadi secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan
hutan.
· Batas buatan, yaitu batas suatu negara dengan
negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat
berduri, dan pos penjagaan
·
Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara
dengan negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang
melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya, letak Negara
Indonesia secara geografis berada pada 6o LU – 11OLS, 95OBT – 141OBT.
Contoh :
a. Perjanjian antara Indonesia dengan Australia
tentang penetapan garis-garis batas antara Indonesia dengan Papua Nugini, yang
ditanda tangani pada tanggal 12 februari 1973. batas wilayah tersebut berada di
pulau Papua, yang membagi Pulau Papua menjadi dua bagian, yaitu bagian barat
menjadi wilayah Indonesia dan bagian timur menjadi wilayah Papua Nugini.
b. Perjanjian antara Belanda dan Inggris tentang
penetapan batas wilayah Hindia Belanda di pulau Kalimantan. Batas tersebut
sekarang ditandai oleh sebuah tugu perbatasan, yaitu wilayah pemerintah Hindia
Belanda menjadi Wilayah Indonesia dan Wilayah pemerintahan Inggris menjadi
wilayah Malaysia.
2.
Wilayah lautan
Sebagaimana wilayah daratan, wilayah laut pun memiliki
batas-batasnya. Pada mulanya ada dua konsep dasar mengenai wilayah lautan yaitu
sebagai berikut:
·
Res nullius, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa
laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap negara.
·
Res communis, yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa
laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki
setiap negara.
Menurut konsep umum, demi menunjang
keselamatan negara, setiap negara berhak atas bagian tertentu laut yang
berbatasan dengan wilayah daratan negaranya sebagai bagian wilayah
teritorialnya. dalam hal ini, yang diberlakukan adalah semua ketentuan atau
peraturan negaranya.
Batas laut teritorial sesuai dengan Territoriale Zee en Maritim Kringen Ordonantie 1939. yaitu lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai terendah pada tiap-tiap pulau Indonesia. Teori ini diajarkan oleh ahli hukum Belanda, yaitu Bynkershoek.
Pada zaman pemerintahan Hindi Belanda terdapat suatu konsepsi peraturan tentang wilayah laut Indonesia, yaitu setiap pulau atau sekelompok pulau di Indonesia memiliki wilayah laut tersendiri. Peraturan ini mengakibatkan terpisahnya antar pulau dan sekelompok pulau yang satu dengan yang lain. Secara geografis, hal tersebut tidak mendukung asas “Negara kesatuan” seperti yang dimaksud dalam pasal 1 UUD 1945, setelah merdeka dan berdaulat penuh, Indonesia mempunyai hak mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan negara. Langkah selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan lebar laut wilayah Indonesia 12 mil diukur dari garis pantai. Konsep ini kemudian menjadi pangkal tolak terwujudnya konsep Wawasan Nusantara.
Batas laut teritorial sesuai dengan Territoriale Zee en Maritim Kringen Ordonantie 1939. yaitu lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai terendah pada tiap-tiap pulau Indonesia. Teori ini diajarkan oleh ahli hukum Belanda, yaitu Bynkershoek.
Pada zaman pemerintahan Hindi Belanda terdapat suatu konsepsi peraturan tentang wilayah laut Indonesia, yaitu setiap pulau atau sekelompok pulau di Indonesia memiliki wilayah laut tersendiri. Peraturan ini mengakibatkan terpisahnya antar pulau dan sekelompok pulau yang satu dengan yang lain. Secara geografis, hal tersebut tidak mendukung asas “Negara kesatuan” seperti yang dimaksud dalam pasal 1 UUD 1945, setelah merdeka dan berdaulat penuh, Indonesia mempunyai hak mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan negara. Langkah selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan lebar laut wilayah Indonesia 12 mil diukur dari garis pantai. Konsep ini kemudian menjadi pangkal tolak terwujudnya konsep Wawasan Nusantara.
Saat ini, wilayah laut yang masuk dalam
wilayah negara tertentu disebut perairan wilayah atau laut teritorial. Di luar
wilayah laut merupakan laut bebas atau perairan internasional (mare liberum). Pada tanggal 10
Desember 1982, PBB (UNCLOS) menyelenggarakan konferensi Hukum Laut
Internasional III di Montego Bay Jamaika, hasil konferensi ini ditandatangani
oleh 119 peserta. Konferensi ini menetapkan bahwa wilayah laut terdiri atas
hal-hal sebagai berikut.
·
Laut teritorial, yaitu wilayah yang menjadi hak
kedaulatan suatu negara dilaut. Tiap-tiap negara mempunyai kekuasaan
terhadap laut teritorial hingga 12 mil dari garis pantai.
·
Zona bersebelahan, yaitu wilayah laut yang lebarnya 12
mil dari laut teritorial suatu negara atau 24 mil laut dari garis pantai. Dalam
wilayah ini, negara dapat menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran
terhadap undang-undang imigrasi, fiscal, dan bea cukai.
·
Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE), yaitu wilayah
laut suatu negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas. Di zona ini, negara
pantai berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi
eksklusif negara tersebut. Negara lain bebas berlayar dan melakukan penerbangan
di atas wilayah itu serta bebas memasang kabel dan pipa di bawah lautan
tersebut. negara pantai yang bersangkutan berhak menangkap nelayan asing yang
ketahuan menangkap ikan dalam ZEE-nya.
·
Landas kontinen, yaitu daratan di bawah permukaan
laut di luar laut teritorial dengan ke dalam 200 m atau diluar batas itu
sampai di mana kedalaman perairan yang memperkenankan eksploitasi sumber daya
alam wilayah hingga jarak 200 mil nautika dari garis dasar laut
teritorial. Negara pantai dapat melakukan eksploitasi di sini, tetapi
berkewajiban membagi hasil dengan masyarakat internasional.
·
Landas benua, yaitu wilayah laut suatu negara
yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini, negara dapat
melakukan eksploitasi dari eksplorasi dengan kewajiban membagi keuntungan
dengan masyarakat Internasional.
3.
Wilayah udara
Dalam Konvensi Paris (1949) dinyatakan
bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan
eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan rasio, satelit, dan
penerbangan. Ada dua teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini
sebagai berikut:
Teori Udara
bebas (Air Freedom Teory), terbagi dalam dua aliran, yaitu Aliran kebebasan ruang udara tanpa batas, aliran ini berpendapat bahwa
ruang udara itu dapat digunakan siapa pun, tidak ada negara yang mempunyai hak
dan kedaulatan diruang udara, kemudian aliran kebebasan udara terbatas, yang berpendapat bahwa setiap negara
berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatannya
dan negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunyai hak terhadap
wilayah/zona teritorial.
Teori Negara
Berdaulat di Udara (The Air Souereignty), dibagi tiga yaitu : teori
keamanan, teori
ini menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya
sampai batas yang diperlukan untuk menjaga keamanan negara itu. Teori ini dikemukakan oleh Fauchilli (1901) yang menentukan ketinggian
wilayah udara 1.500 m. akan tetapi, pada tahun 1910 ketinggian tersebut
diturunkan menjadi 500 m.. Selanjutnya teori
pengawasan Cooper (1915), yang
menyatakan bahwa kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang
bersangkutan untuk mengatai ruang udara yang ada di atas wilayahnya secara
fisik dan ilmiah. Kemudian teori udara Schacter, yang
menyatakan bahwa wilayah udara harus sampai suatu ketinggian, dimana udara
masih cukup mampu mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat negara.
4. Wilayah Ekstrateritorial
yaitu wilayah suatu negara yang berada
di luar wilayah negara itu. Dengan kata lain, wilayah negara tersebut berada di
wilayah negara lain atau diluar wilayah teritorial suatu negara. Daerah
ekstrateritorial meliputi :
a. Kapal yang Berlayar di bawah Bendera suatu Negara
Kapal yang berlayar dengan menggunakan bendera suatu negara dianggap sebagai
wilayah negara yang benderanya dikibarkan, baik ketika kapal itu sedang
berlayar di laut lepas atau berada di wilayah negara lain.
b. Kedutaan
atau Perwakilan Tetap di wilayah Negara Lain
Di wilayah ini
diberlakukan larangan terhadap alat negara, misalnya polisi atau pejabat
kehakiman yang memasuki suatu negara tanpa izin dari kedutaan. Setiap ada
perwakilan diplomatic disuatu negara, pasti terdapat daerah eksteritorial. Hal
ini didasarkan pada hukum internasional hasil Kongres Wina tahun 1815 dan
Kongres Aachen tahun 1818.
5.
Batas Wilayah Negara
Batas wilayah negara meliputi wilayah
darat, laut, dan udara. Pada umumnya batas wilayah negara dibuat dalam bentuk
perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. Batas - batas antara satu
negara dengan negara yang lain biasanya berupa :
a. Batas alam : sungai, danau, pegunungan, atau lembah;
b. Batas buatan : pagar kawat berduri, pagar tembok, dan tiang-tiang tembok; serta
c. Batas menurut geofisika : garis lintang dan garis bujur.
Maksud adanya penentuan batas wilayah
negara yaitu agar setiap negara mengetahui kejelasan batas wilayah
kedaulatannya. Penentuan batas wilayah negara sangat penting bagi keamanan dan
kedaulatan suatu negara. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan alam dan
penyelenggaraan pemerintahan, serta kejelasan status orang – orang yang berada
dalam negara tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar