Laman

Minggu, 20 November 2016

Arishima - System : Batas Wilayah

Batas Wilayah

Wilayah merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Suatu bangsa nomaden (selalu berpindah-pindah) tidak mungkin mempunyai negara, walaupun mereka memiliki warga dan penguasa sendiri.
Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasannya di dalam batas-batas itu negara menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada dalam wilayah itu, kecuali beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu. Berdasarkan keempat komponen tersebut, sangat diperlukan adanya ketentuan tentang negara mana yang berdaulat (menguasai) atas suatu wilayah, baik berupa daratan, lautan, maupun udara. Penentuan tentang batas wilayah sangat penting bila dilihat dari sudut pertahanan, keamanan, dan ekonomi demi kelangsungan, serta kelestarian kehidupan bangsa. Wilayah negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah udara, wilayah laut, wilayah ekstrateritorial dan batas wilayah negara.


1.     Wilayah daratan

Wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat dimiliki sendiri oleh suatu negara. Perbatasan wilayah suatu negara umumnya disepakati melalui suatu perjanjian antarnegara (perjanjian internasional). Perjanjian tersebut dapat berbentuk bilateral apabila hanya menyangkut kepentingan dua negara, dan dapat pula berbentuk multilateral jika perbatasan dengan negara lain melibatkan itu melibatkan lebih dari dua negara. Sebagai batasnya biasanya ditentukan ciri-ciri alamiah seperti gunung dan sungai. Kadang-kadang batas “buatan” harus dibangun, misalnya dalam bentuk tembok pembatas. Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat berwujud :

·         Batas alamiah, yaitu batas suatu negara lain yang terjadi secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan hutan.
·           Batas buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan
·         Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur. Misalnya, letak Negara Indonesia secara geografis berada pada 6o LU – 11OLS, 95OBT – 141OBT.

Contoh :

a.  Perjanjian antara Indonesia dengan Australia tentang penetapan garis-garis batas antara Indonesia dengan Papua Nugini, yang ditanda tangani pada tanggal 12 februari 1973. batas wilayah tersebut berada di pulau Papua, yang membagi Pulau Papua menjadi dua bagian, yaitu bagian barat menjadi wilayah Indonesia dan bagian timur menjadi wilayah Papua Nugini.

b.  Perjanjian antara Belanda dan Inggris tentang penetapan batas wilayah Hindia Belanda di pulau Kalimantan. Batas tersebut sekarang ditandai oleh sebuah tugu perbatasan, yaitu wilayah pemerintah Hindia Belanda menjadi Wilayah Indonesia dan Wilayah pemerintahan Inggris menjadi wilayah Malaysia.






2.     Wilayah lautan

Sebagaimana wilayah daratan, wilayah laut pun memiliki batas-batasnya. Pada mulanya ada dua konsep dasar mengenai wilayah lautan yaitu sebagai berikut:

·         Res nullius, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap negara.
·         Res communis, yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki setiap negara.

Menurut konsep umum, demi menunjang keselamatan negara, setiap negara berhak atas bagian tertentu laut yang berbatasan dengan wilayah daratan negaranya sebagai bagian wilayah teritorialnya. dalam hal ini, yang diberlakukan adalah semua ketentuan atau peraturan negaranya.
Batas laut teritorial sesuai dengan Territoriale Zee en Maritim Kringen Ordonantie 1939. yaitu lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis pantai terendah pada tiap-tiap pulau Indonesia. Teori ini diajarkan oleh ahli hukum Belanda, yaitu Bynkershoek.
Pada zaman pemerintahan Hindi Belanda terdapat suatu konsepsi peraturan tentang wilayah laut Indonesia, yaitu setiap pulau atau sekelompok pulau di Indonesia memiliki wilayah laut tersendiri. Peraturan ini mengakibatkan terpisahnya antar pulau dan sekelompok pulau yang satu dengan yang lain. Secara geografis, hal tersebut tidak mendukung asas “Negara kesatuan” seperti yang dimaksud dalam pasal 1 UUD 1945, setelah merdeka dan berdaulat penuh, Indonesia mempunyai hak mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan negara. Langkah selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkan Deklarasi Djuanda yang menetapkan lebar laut wilayah Indonesia 12 mil diukur dari garis pantai. Konsep ini kemudian menjadi pangkal tolak terwujudnya konsep Wawasan Nusantara.

Saat ini, wilayah laut yang masuk dalam wilayah negara tertentu disebut perairan wilayah atau laut teritorial. Di luar wilayah laut merupakan laut bebas atau perairan internasional (mare liberum). Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB (UNCLOS) menyelenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Montego Bay Jamaika, hasil konferensi ini ditandatangani oleh 119 peserta. Konferensi ini menetapkan bahwa wilayah laut terdiri atas hal-hal sebagai berikut.


·         Laut teritorial, yaitu wilayah yang menjadi hak kedaulatan suatu negara dilaut. Tiap-tiap negara mempunyai kekuasaan terhadap laut teritorial hingga 12 mil dari garis pantai.
·         Zona bersebelahan, yaitu wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu negara atau 24 mil laut dari garis pantai. Dalam wilayah ini, negara dapat menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang imigrasi, fiscal, dan bea cukai.
·         Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas. Di zona ini, negara pantai berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi eksklusif negara tersebut. Negara lain bebas berlayar dan melakukan penerbangan di atas wilayah itu serta bebas memasang kabel dan pipa di bawah lautan tersebut. negara pantai yang bersangkutan berhak menangkap nelayan asing yang ketahuan menangkap ikan dalam ZEE-nya.
·         Landas kontinen, yaitu daratan di bawah permukaan laut  di luar laut teritorial dengan ke dalam 200 m atau diluar batas itu sampai di mana kedalaman perairan yang memperkenankan eksploitasi sumber daya alam  wilayah hingga jarak 200 mil nautika dari garis dasar laut teritorial. Negara pantai dapat melakukan eksploitasi di sini, tetapi berkewajiban membagi hasil dengan masyarakat internasional.
·         Landas benua, yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini, negara dapat melakukan eksploitasi dari eksplorasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat Internasional.

3.      Wilayah udara 

Dalam Konvensi Paris (1949) dinyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan rasio, satelit, dan penerbangan. Ada dua teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini sebagai berikut:

Teori Udara bebas (Air Freedom Teory), terbagi dalam dua aliran, yaitu Aliran kebebasan ruang udara tanpa batas, aliran ini berpendapat bahwa ruang udara itu dapat digunakan siapa pun, tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan diruang udara, kemudian aliran kebebasan udara terbatas, yang berpendapat bahwa setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatannya dan negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunyai hak terhadap wilayah/zona teritorial.

Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Souereignty), dibagi tiga yaitu : teori keamanan, teori ini menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai batas yang diperlukan untuk menjaga keamanan negara itu. Teori ini dikemukakan oleh Fauchilli (1901) yang menentukan ketinggian wilayah udara 1.500 m. akan tetapi, pada tahun 1910 ketinggian tersebut diturunkan menjadi 500 m.. Selanjutnya teori pengawasan Cooper (1915)yang menyatakan bahwa kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengatai ruang udara yang ada di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah. Kemudian teori udara Schacter, yang menyatakan bahwa wilayah udara harus sampai suatu ketinggian, dimana udara masih cukup mampu mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat negara.

4.      Wilayah Ekstrateritorial 

yaitu wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu. Dengan kata lain, wilayah negara tersebut berada di wilayah negara lain atau diluar wilayah teritorial suatu negara. Daerah ekstrateritorial meliputi :

a. Kapal yang Berlayar di bawah Bendera suatu Negara

Kapal yang berlayar dengan menggunakan bendera suatu negara dianggap sebagai wilayah negara yang benderanya dikibarkan, baik ketika kapal itu sedang berlayar di laut lepas atau berada di wilayah negara lain.


b. Kedutaan atau Perwakilan Tetap di wilayah Negara Lain

Di wilayah ini diberlakukan larangan terhadap alat negara, misalnya polisi atau pejabat kehakiman yang memasuki suatu negara tanpa izin dari kedutaan. Setiap ada perwakilan diplomatic disuatu negara, pasti terdapat daerah eksteritorial. Hal ini didasarkan pada hukum internasional hasil Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aachen tahun 1818.


5.      Batas Wilayah Negara

            Batas wilayah negara meliputi wilayah darat, laut, dan udara. Pada umumnya batas wilayah negara dibuat dalam bentuk perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. Batas - batas antara satu negara dengan negara yang lain biasanya berupa :

a. Batas alam                          : sungai, danau, pegunungan, atau lembah;
b. Batas buatan                       : pagar kawat berduri, pagar tembok, dan tiang-tiang tembok; serta
c. Batas menurut geofisika     : garis lintang dan garis bujur.
           
Maksud adanya penentuan batas wilayah negara yaitu agar setiap negara mengetahui kejelasan batas wilayah kedaulatannya. Penentuan batas wilayah negara sangat penting bagi keamanan dan kedaulatan suatu negara. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan alam dan penyelenggaraan pemerintahan, serta kejelasan status orang – orang yang berada dalam negara tersebut


Tidak ada komentar:

Posting Komentar