Laman

Minggu, 20 November 2016

Arishima System : Alur Pemerintahan NKRI

ALUR PEMERINTAHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DARI TINGKAT TERTINGGI SAMPAI TINGKAT TERENDAH

1.     Majelise Permusyawarahan Rakyat(MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat  (disingkat MPR-RI atau MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

Tugas dan wewenang
-          Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
-          Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
-          Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
-          Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
-          Memilih Wakil Presiden
-          Memilih Presiden dan Wakil Presiden


2.     Dewan Perwakilan Rakyat(DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Fungsi dan Hak DPR

Fungsi
DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
-          Legislasi
Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden.
-          Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
-          Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Hak
DPR mempunyai beberapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, hak imunitas, dan hak menyatakan pendapat.
-          Hak interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
-          Hak angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-          Hak imunitas
Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
-          Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
a. Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
b. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
c. Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3.     DPD

Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negaradalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:

·         Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
·         Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji

4.     MA

Mahkamah Agung  adalah lembaga peradilan tertinggi pada suatu negara. segala urusan mengenai peradilan, baik organisasi maupun finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.

Wewenang Mahkamah Agung:
1. Mengadili pada tingkat kasasi
2. Menguji peraturan perundangan undangan dibawah undang undang terhadap undang undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan undang undang

Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung
Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.

Adapun tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut:
1. Fungsi peradilan – Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya.
2. Fungsi pengawasan –  melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan, berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
3. Fungsi Mengatur – mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.
4. Fungsi Nasehat – memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain, dan memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
5. Fungsi Administratif – berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.

5.     MK

Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung

Fungsi Mahkamah Konstitusi

Fungsi dan peran utama MK adalah adalah menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Demikian halnya yang melandasi negara-negara yang mengakomodir pembentukan MK[1] dalam sistem ketatanegaraannya. Dalam rangka menjaga konstitusi, fungsi pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi.
Wewenang Mahkamah Konstitusi

Wewenang mahkamah konstitusi menurut UUD 1945, yaitu :
(1) Wewenang mahkamah konstitusi untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang dalam putusannya bersifat final.
(2) Wewenang mahkamah konstitusi untuk menguji UU terhadap UUD 1945.
(3) Wewenang mahkamah konstitusi untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
(4) Wewenang mahkamah konstitusi untuk memutus pembubaran partai politik.
(5) Wewenang mahkamah konstitusi untuk memutus perselisihan yang terjadi atas hasil dari proses pemilu yang berlangsung.
(6) Wewenang mahkamah konstitusi untuk memberi putusan atas pendapat DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mengenai dugaan pelanggaran Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD.

6.     Komisi Yudisial(KY)

(KY) adalah lembaga yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial (KY) dibentuk berdasarkan UU No. 22 Tahun 2004, yang bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat tentang kekuasaan kehakiman yang transparan, merdeka, dan partisipatif. Pembentukan Komsi Yudisial diawali oleh adanya kesepakatan untuk memberlakukan pemidahan kewenangan (organisasi, personel, administrasi, dan keuangan) pengadilan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung.

Fungsi Komisi Yudisial adalah menjadi perantara atau penghubung antara kekuasaan pemerintah (Executive Power) dan kekuasaan kehakiman (Judicial Power) untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun juga khususnya kekuasaan pemerintah.
Komisi Yudisial dibentuk agar dapat melakukan monitoring yang intensif terhadap kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring internal saja.

Tugas Komisi Yudisial
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 maka Komisi Yudisial mempunyai tugas:
Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
Menetapkan calon hakim agung; dan
Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Wewenang Komisi Yudisial

Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

Komisi Yudisial Republik Indonesia merupakan #lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.
Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.

7.     BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesiayang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).

Fungsi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan tetap mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan oleh Presiden.

Pengelolaan keuangan negara merupakan suatu kegiatan yang akan mempengaruhi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan bangsa Indonesia.

Perubahan kepemimpinan di BPK pada saat ini terjadi bersamaan dengan perubahan lingkungan eksternal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

Perubahan tersebut antara lain meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memiliki pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan dalam mengelola keuangan negara.

Tugas dan Wewenang BPK

Tugas
Tugas dan wewenang Badan Pengawas Keuangan disebutkan dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, atau lembaga dan badan lain yang mengelola keuangan negara.
Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

Wewenang
menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
meminta keterangan atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

8.      Presiden

Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahanIndonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ia digaji sekitar 60 juta per bulan

Fungsi Presiden secara umum adalah sebagai Kepala Negara dikarenakan Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, presiden mempunyai dua kedudukan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam setiap kedudukannya, presiden mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda-beda. [2]

Fungsi Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Membentuk Kabinet.
Mengangkat dan memberhentikan menteri sebagai pembantu Presiden, menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.
Melaksanakan APBN, program pembangunan.
Melaksanakan TAP MPR. (baca: Fungsi MPR)

Fungsi Presiden Sebagai Kepala Negara

Presiden sebagai Kepala Negara dikarenakan Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut danAngkatan Udara.
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
menyatakan keadaan bahaya.
Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
Presiden menerima Duta negara lain.
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.

9.     Wakil Presiden

Wakil Presiden adalah jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah daripada Presiden. Biasanya dalam urutan suksesi, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden bila ia berhalangan sementara atau tetap.

Tugas dan Fungsi Wakil Presiden
Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara
Membantu dan mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
Membantu presiden dalam mengoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi program kerja kabinet. Termasuk dalam fungsi ini, wakil presiden dapat juga sebagai kepala suatu badan administrasi pemerintahan atau suatu komisi Negara
Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden.
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
Bertanggungjawab penuh membantu presiden dalam urusan kenegaraan
Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antara lembaga-lembaga dipemerintahan

10.  Menteri

Menteri sering disebut sebagai pembantu presiden. Menteri membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Menteri dikelompokkan menjadi tiga, yaitu menteri negara koordinator (menko), menteri negara yang memimpin departemen , menteri non departemen dan pejabat tinggi negara setingkat menteri.

        Menteri Koordinat (Menko)
Pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2 ada tiga menteri koordinator, yaitu Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko polhukam), Menteri Koordinator Perekonomian, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko kesra).
Tugas kementerian koordinator adalah membantu presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta menyamakan pandangan tentang pelakasanaan kebijakan antardepartemen.
         Menteri Negara yang Memimpin Departemen
Menteri negara yang memimpin departemen adalah menteri-menteri yang membantu presiden dengan memimpin sebuah departemen.
         Menteri Negara Nondepartemen
Menteri negara nondepartemen adalah menteri negara yang membantu presiden dalam menangani hal-hal yang bersifat khusus.
         Pejabat Tinggi Negara Setingkat Menteri
Pejabat tinggi negara setingkat menteri tugasnya membantu kelancaran tugas-tugas presiden. Mereka adalah sekretaris negar, sekretaris kabinet, dan Jaksa Agung.

PEMERINTAH DAERAH

Tingkat daerah I



11.  DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi

            Dewan perwakilan rakyat daerah (disingkat DPRD) adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah daerah. DPRD diatur dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
DPRD berkedudukan di setiap wilayah administratif, yaitu:

·         Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi (DPRD provinsi), berkedudukan di ibukota provinsi.
·         Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten (DPRD kabupaten), berkedudukan di ibukota kabupaten.
·         Dewan perwakilan rakyat daerah kota (DPRD kota), berkedudukan di kota.

Fungsi DPRD adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. DPRD sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

Berdasarkan Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan MPR atau DPR serta DPD dan DPRD, menyebutkan DPRD mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
Legislasi: Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah.
Anggaran: Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.
Pengawasan: Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Tugas, Wewenang dan Hak DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)

Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur.
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang Membebani masyarakat dan daerah.
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Gubernur

Gubernur, adalah jabatan politik di Indonesia. Gubernur merupakan kepala daerah untuk wilayah provinsi.
Kata “gubernur” bisa berasal dari bahasa Portugis “governador“, bahasa Spanyol “gobernador“, atau bahasa Belanda“gouverneur“. Bentuk Belanda ini mirip dengan bentuk bahasa Perancis dan arti harafiahnya adalah “pemimpin”, “penguasa”, atau “yang memerintah”.
Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat.

Fungsi Gubernur
Fungsi Gubernur adalah untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi. Gubernur juga berperan membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur terpilih kemudian dilantik oleh Presiden.

Tugas dan Wewenang Gubernur

Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten.


Daerah Tingkat II

13.  Bupati(Kabupaten) atau Walikota(Kota)
Bupati, dalam konteks otonomi Daerah di Indonesia adalah sebutan untuk kepala daerah tingkat kabupaten. Seorang bupati sejajar dengan wali kota, yakni kepala daerah untuk daerah kotamadya. Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusung oleh partai politik), dan bukan Pegawai Negeri Sipil.

Sebelum tahun 1945 gelar bupati sebenarnya hanya dipakai di pulau Jawa, Madura, dan Bali. Dalam bahasa Belanda, bahasa administrasi resmi pada masa Hindia Belanda, istilah bupati disebut sebagai regent, dan istilah inilah yang dipakai sebagai padanan bupati dalam bahasa Inggris[1]. Semenjak kemerdekaan, istilah bupati dipakai untuk menggantikan regent seluruh wilayah Indonesia.


TUGAS DAN FUNGSI BUPATI:

1.  Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
2.  Mengajukan rancangan Perda;
3.  Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
4.  Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
5.  Mengupayakan terlaksananya kewajiban Daerah;
6.  Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hakim untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
7.  Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 Walikota
Di Indonesia, walikota adalah Kepala Daerah untuk daerah Kota. Seorang Wali Kota sejajar dengan Bupati, yakni Kepala Daerah untuk daerah Kabupaten. Pada dasarnya, Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota. Wali kota dipilih dalam satu paket pasangan dengan Wakil Wali Kota melalui Pilkada. Wali kota merupakan jabatan politis, dan bukan Pegawai Negeri Sipil.

Tugas Kepala Daerah adalah sebagai berikut :

1.      memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
2.      memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
3.      menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
4.      menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
5.      mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
6.      mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
7.      melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas kepala daerah memiliki beberapa kewenang. Namun kewenangan serta tugas dilarang dilaksanakan jika Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan. Selama menjalani masa tahanan, tugas dan wewenangan dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah.  Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

Berikut kewenangan Kepala Daerah :

1.      mengajukan rancangan Perda;
2.      menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
3.      menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
4.      mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
5.      melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil kepala daerah mempunyai tugas :

1.      membantu kepala daerah dalam
a.       memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah 
b.      mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat  pengawasan 
c.       memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur 
d.      memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota

2.      memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
3.      melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
4.      melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5.      wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah; 

Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi :

1.      memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.      menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan;
3.      mengembangkan kehidupan demokrasi;
4.      menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
5.      menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
6.      melaksanakan program strategis nasional; dan
7.      menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.

14.  Lurah
Lurah merupakan pimpinan dari Kelurahan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Seorang Lurah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Istilah Lurah seringkali rancu dengan jabatan Kepala Desa. Memang, di Jawa pada umumnya, secara historis pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah Lurah. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan dipimpin oleh Lurah, sedang Desa dipimpin oleh Kepala Desa. Tentu saja keduanya berbeda, karena Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab kepada Camat; sedang Kepala Desa bisa dijabat oleh siapa saja yang memenuhi syarat, dan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Tugas Pokok Kelurahan

Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta urusan yang dilimpahkan oleh Walikota sesuai dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.

Fungsi Kelurahan
·         Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat
·         Menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum
·         Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum
·         Membina lembaga kemasyarakatan
·         Membina dan mengendalikan administrasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga
·         Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya
·         Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota dan/atau Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya

Tugas Lurah

Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Lurah mempunyai tugas:
·         Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
·         Pemberdayaan masyarakat
·         Pelayanan masyarakat
·         Penyelenggaraan ketentrataman dan ketertiban umum
·         Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
·         Pembinaan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan.

15.  Kecamatan

Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan.

Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota (PP. 19 tahun 2008). Kedudukan kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat.

Pembentukan kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten/kota.

Penghapusan kecamatan adalah pencabutan status sebagai kecamatan di wilayah kabupaten/kota.

Penggabungan kecamatan adalah penyatuan kecamatan yang dihapus kepada kecamatan lain.

Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kecamatan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Camat. Istilah "Kecamatan" di provinsi Aceh disebut juga dengan "Sagoe Cut" sedangkan di Papua disebut dengan istilah "Distrik".


Tugas dan Fungsi Kecamatan

Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan juga menyelenggarakan tugas  umum pemerintahan yang meliputi :
1.      mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2.      mengkoordinasikan  upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
3.      mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-undangan
4.      mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
5.      mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
6.      membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
7.      melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan

Camat dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
1.      penyusunan program dan kegiatan Kecamatan;
2.      pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;
3.      penyelenggaraan kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa;
4.      pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
5.      pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
6.      pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan;
7.      pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang sosial dan kemasyarakatan;
8.      pelaksanaan penatausahaan Kecamatan;
9.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

16.  Ketua RW

Mempunyai Tugas :
·         Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
·         Memelihara kerukunan hidup warga.
·         Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Mempunyai Fungsi :
·         Pengkoordinasian antar ketua-ketua RT di wilayahnya.
·         Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
·         penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.

17. Ketua RT

Mempunyai tugas :
·         Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
·         Memelihara kerukunan hidup warga;
·         Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
Mempunyai fungsi :
·         pengkoordinasian antar warga;
·         pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah Daerah;
·         penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar