ALUR PEMERINTAHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DARI TINGKAT
TERTINGGI SAMPAI TINGKAT TERENDAH
1. Majelise
Permusyawarahan Rakyat(MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut
Majelis Permusyawaratan Rakyat
(disingkat MPR-RI atau MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang
merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia.
Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Tugas dan wewenang
- Mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar
- Melantik Presiden
dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
- Memutuskan usul DPR
untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
- Melantik Wakil
Presiden menjadi Presiden
- Memilih Wakil
Presiden
- Memilih Presiden
dan Wakil Presiden
2. Dewan Perwakilan
Rakyat(DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan
Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan
rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang
dipilih melalui pemilihan umum.
Fungsi dan Hak DPR
Fungsi
DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang
dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
- Legislasi
Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama
presiden.
- Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan
persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang
tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
- Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang dan APBN.
Hak
DPR mempunyai beberapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, hak
imunitas, dan hak menyatakan pendapat.
- Hak interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada
Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Hak angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap
pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan
dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
- Hak imunitas
Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak
dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan,
pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam
rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan
kode etik.
- Hak menyatakan
pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat
atas:
a. Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang
terjadi di tanah air atau di dunia internasional
b. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
c. Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan
pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.
3. DPD
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD), sebelum 2004 disebut Utusan
Daerah, adalah lembaga tinggi negaradalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui
Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
· Pengajuan usul, ikut
dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang
legislasi tertentu
· Pengawasan atas
pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian
jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5
tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan
sumpah/janji
4. MA
Mahkamah Agung adalah lembaga
peradilan tertinggi pada suatu negara. segala urusan mengenai peradilan, baik
organisasi maupun finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Wewenang Mahkamah Agung:
1. Mengadili pada tingkat kasasi
2. Menguji peraturan perundangan undangan dibawah undang undang
terhadap undang undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan undang
undang
Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung
Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung
berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.
Adapun tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut:
1. Fungsi peradilan – Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah
hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan
perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau
dari isinya.
2. Fungsi pengawasan –
melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan, berpedoman
pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi
kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
3. Fungsi Mengatur – mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan
bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.
4. Fungsi Nasehat – memberikan nasihat atau pertimbangan dalam
bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain, dan memberikan nasihat kepada
Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
5. Fungsi Administratif – berwenang mengatur tugas serta tanggung
jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.
5. MK
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung
Fungsi Mahkamah Konstitusi
Fungsi dan peran utama MK adalah adalah menjaga konstitusi guna
tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Demikian halnya yang melandasi
negara-negara yang mengakomodir pembentukan MK[1] dalam sistem
ketatanegaraannya. Dalam rangka menjaga konstitusi, fungsi pengujian
undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan
Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi
parlemen melainkan supremasi konstitusi.
Wewenang Mahkamah Konstitusi
Wewenang mahkamah konstitusi menurut UUD 1945, yaitu :
(1) Wewenang mahkamah konstitusi untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang dalam putusannya bersifat final.
(2) Wewenang mahkamah konstitusi untuk menguji UU terhadap UUD 1945.
(3) Wewenang mahkamah konstitusi untuk memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
(4) Wewenang mahkamah konstitusi untuk memutus pembubaran partai
politik.
(5) Wewenang mahkamah konstitusi untuk memutus perselisihan yang
terjadi atas hasil dari proses pemilu yang berlangsung.
(6) Wewenang mahkamah konstitusi untuk memberi putusan atas pendapat
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mengenai dugaan pelanggaran Presiden atau Wakil
Presiden menurut UUD.
6. Komisi Yudisial(KY)
(KY) adalah lembaga yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim. Komisi
Yudisial (KY) dibentuk berdasarkan UU No. 22 Tahun 2004, yang bertujuan untuk
memenuhi harapan masyarakat tentang kekuasaan kehakiman yang transparan,
merdeka, dan partisipatif. Pembentukan Komsi Yudisial diawali oleh adanya
kesepakatan untuk memberlakukan pemidahan kewenangan (organisasi, personel,
administrasi, dan keuangan) pengadilan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia ke Mahkamah Agung.
Fungsi Komisi Yudisial adalah menjadi perantara atau penghubung
antara kekuasaan pemerintah (Executive Power) dan kekuasaan kehakiman (Judicial
Power) untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan
apapun juga khususnya kekuasaan pemerintah.
Komisi Yudisial dibentuk agar dapat melakukan monitoring yang
intensif terhadap kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat
dalam spektrum yang seluas-luasnya dan bukan hanya monitoring internal saja.
Tugas Komisi Yudisial
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 maka Komisi
Yudisial mempunyai tugas:
Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
Menetapkan calon hakim agung; dan
Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Wewenang Komisi Yudisial
Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah
Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim;
Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman
Perilaku Hakim (KEPPH)
Komisi Yudisial Republik Indonesia merupakan #lembaga negara yang
bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan
atau pengaruh kekuasaan lainnya.
Komisi Yudisial bertanggungjawab kepada publik melalui DPR, dengan
cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan
akurat.
7. BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesiayang memiliki wewenang memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan
lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh
Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan
DPRD (sesuai dengan kewenangannya).
Fungsi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) adalah untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan
Keuangan yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan tetap
mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan oleh Presiden.
Pengelolaan keuangan negara merupakan suatu kegiatan yang akan
mempengaruhi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan bangsa
Indonesia.
Perubahan kepemimpinan di BPK pada saat ini terjadi bersamaan dengan
perubahan lingkungan eksternal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan
negara.
Perubahan tersebut antara lain meningkatnya kesadaran masyarakat
untuk memiliki pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan dalam
mengelola keuangan negara.
Tugas dan Wewenang BPK
Tugas
Tugas dan wewenang Badan Pengawas Keuangan disebutkan dalam UU
Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja,
keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara
lainnya, atau lembaga dan badan lain yang mengelola keuangan negara.
Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan
secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Wewenang
menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan
pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan
menyajikan laporan pemeriksaan.
menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi
dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
meminta keterangan atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap
orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara
lainnya, atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
8. Presiden
Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia)
adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahanIndonesia. Sebagai kepala
negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala
pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam
kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah
sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Ia digaji sekitar 60 juta per bulan
Fungsi Presiden secara umum adalah sebagai Kepala Negara dikarenakan
Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, presiden mempunyai dua
kedudukan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam
setiap kedudukannya, presiden mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda-beda.
[2]
Fungsi Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
Membentuk Kabinet.
Mengangkat dan memberhentikan menteri sebagai pembantu Presiden,
menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana
mestinya.
Melaksanakan APBN, program pembangunan.
Melaksanakan TAP MPR. (baca: Fungsi MPR)
Fungsi Presiden Sebagai Kepala Negara
Presiden sebagai Kepala Negara dikarenakan Presiden memegang
kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut danAngkatan Udara.
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
menyatakan keadaan bahaya.
Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
Presiden menerima Duta negara lain.
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
9. Wakil Presiden
Wakil Presiden adalah jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat
lebih rendah daripada Presiden. Biasanya dalam urutan suksesi, wakil presiden
akan mengambil alih jabatan presiden bila ia berhalangan sementara atau tetap.
Tugas dan Fungsi Wakil Presiden
Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas
kenegaraan di negara
Membantu dan mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan
pemerintahan.
Membantu presiden dalam mengoordinasikan, menjalankan, dan
mengevaluasi program kerja kabinet. Termasuk dalam fungsi ini, wakil presiden
dapat juga sebagai kepala suatu badan administrasi pemerintahan atau suatu
komisi Negara
Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas
kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada
presiden.
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
Bertanggungjawab penuh membantu presiden dalam urusan kenegaraan
Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antara lembaga-lembaga
dipemerintahan
10. Menteri
Menteri sering disebut sebagai pembantu presiden. Menteri membantu
presiden dalam menjalankan pemerintahan. Menteri dikelompokkan menjadi tiga,
yaitu menteri negara koordinator (menko), menteri negara yang memimpin
departemen , menteri non departemen dan pejabat tinggi negara setingkat
menteri.
Menteri Koordinat
(Menko)
Pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2 ada tiga menteri koordinator,
yaitu Menteri Koordinator Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko polhukam),
Menteri Koordinator Perekonomian, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat
(Menko kesra).
Tugas kementerian koordinator adalah membantu presiden dalam
mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta menyamakan
pandangan tentang pelakasanaan kebijakan antardepartemen.
Menteri Negara yang
Memimpin Departemen
Menteri negara yang memimpin departemen adalah menteri-menteri yang
membantu presiden dengan memimpin sebuah departemen.
Menteri Negara
Nondepartemen
Menteri negara nondepartemen adalah menteri negara yang membantu
presiden dalam menangani hal-hal yang bersifat khusus.
Pejabat Tinggi
Negara Setingkat Menteri
Pejabat tinggi negara setingkat menteri tugasnya membantu kelancaran
tugas-tugas presiden. Mereka adalah sekretaris negar, sekretaris kabinet, dan
Jaksa Agung.
PEMERINTAH DAERAH
Tingkat daerah I
11. DPRD (Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah) Provinsi
Dewan perwakilan
rakyat daerah (disingkat DPRD) adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat
(parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah
daerah. DPRD diatur dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2009
DPRD berkedudukan di setiap wilayah administratif, yaitu:
· Dewan perwakilan
rakyat daerah provinsi (DPRD provinsi), berkedudukan di ibukota provinsi.
· Dewan perwakilan
rakyat daerah kabupaten (DPRD kabupaten), berkedudukan di ibukota kabupaten.
· Dewan perwakilan
rakyat daerah kota (DPRD kota), berkedudukan di kota.
Fungsi DPRD adalah legislasi, anggaran, dan pengawasan yang
dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. DPRD sebagai lembaga legislatif
merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif yang berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. DPRD provinsi terdiri
atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui
pemilihan umum.
Berdasarkan Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang susunan dan
kedudukan MPR atau DPR serta DPD dan DPRD, menyebutkan DPRD mempunyai tugas dan
fungsi sebagai berikut:
Legislasi: Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD
selaku pemegang kekuasaan membentuk peraturan daerah.
Anggaran: Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan
persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan
daerah tentang APBD yang diajukan oleh Bupati.
Pengawasan: Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas
pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Tugas, Wewenang dan Hak DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur.
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah
mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil
gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah
lain atau dengan pihak ketiga yang Membebani masyarakat dan daerah.
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
12. Gubernur
Gubernur, adalah jabatan politik di Indonesia. Gubernur merupakan
kepala daerah untuk wilayah provinsi.
Kata “gubernur” bisa berasal dari bahasa Portugis “governador“,
bahasa Spanyol “gobernador“, atau bahasa Belanda“gouverneur“. Bentuk Belanda
ini mirip dengan bentuk bahasa Perancis dan arti harafiahnya adalah “pemimpin”,
“penguasa”, atau “yang memerintah”.
Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang
dipilih secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5
tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat.
Fungsi Gubernur
Fungsi Gubernur adalah untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan
daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi. Gubernur
juga berperan membina, mengawasi, dan mengkoordinasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Gubernur dipilih bersama wakilnya dalam satu paket pasangan yang dipilih
secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa jabatan 5 tahun,
sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur
terpilih kemudian dilantik oleh Presiden.
Tugas dan Wewenang Gubernur
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
kabupaten/kota.
Koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah provinsi dan
kabupaten/kota.
Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan
di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama DPRD kabupaten.
Daerah Tingkat II
13. Bupati(Kabupaten) atau
Walikota(Kota)
Bupati, dalam konteks otonomi Daerah di Indonesia adalah sebutan
untuk kepala daerah tingkat kabupaten. Seorang bupati sejajar dengan wali kota,
yakni kepala daerah untuk daerah kotamadya. Pada dasarnya, bupati memiliki
tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis
(karena diusung oleh partai politik), dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
Sebelum tahun 1945 gelar bupati sebenarnya hanya dipakai di pulau
Jawa, Madura, dan Bali. Dalam bahasa Belanda, bahasa administrasi resmi pada
masa Hindia Belanda, istilah bupati disebut sebagai regent, dan istilah inilah
yang dipakai sebagai padanan bupati dalam bahasa Inggris[1]. Semenjak
kemerdekaan, istilah bupati dipakai untuk menggantikan regent seluruh wilayah
Indonesia.
TUGAS DAN FUNGSI BUPATI:
1. Memimpin penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
DPRD;
2. Mengajukan rancangan
Perda;
3. Menetapkan Perda yang
telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
4. Menyusun dan mengajukan
rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
5. Mengupayakan terlaksananya
kewajiban Daerah;
6. Mewakili Daerahnya di
dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hakim untuk mewakilinya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
7. Melaksanakan tugas dan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Walikota
Di Indonesia, walikota adalah Kepala Daerah untuk daerah Kota.
Seorang Wali Kota sejajar dengan Bupati, yakni Kepala Daerah untuk daerah
Kabupaten. Pada dasarnya, Wali Kota memiliki tugas dan wewenang memimpin
penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kota.
Wali kota dipilih dalam satu paket pasangan dengan Wakil Wali Kota melalui
Pilkada. Wali kota merupakan jabatan politis, dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
Tugas Kepala Daerah adalah sebagai berikut :
1. memimpin pelaksanaan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
2. memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
3. menyusun dan
mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD
kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
4. menyusun dan
mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD
kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
5. mewakili Daerahnya di
dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
6. mengusulkan
pengangkatan wakil kepala daerah; dan
7. melaksanakan tugas lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas kepala daerah memiliki beberapa kewenang.
Namun kewenangan serta tugas dilarang dilaksanakan jika Kepala Daerah sedang
menjalani masa tahanan. Selama menjalani masa tahanan, tugas dan wewenangan
dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah.
Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan
sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan
tugas sehari-hari kepala daerah.
Berikut kewenangan Kepala Daerah :
1. mengajukan rancangan
Perda;
2. menetapkan Perda yang
telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
3. menetapkan Perkada dan
keputusan kepala daerah;
4. mengambil tindakan
tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau
masyarakat;
5. melaksanakan wewenang
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil kepala daerah mempunyai tugas :
1. membantu kepala daerah
dalam
a. memimpin pelaksanaan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
b. mengoordinasikan
kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil
pengawasan aparat pengawasan
c. memantau dan
mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh
Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur
d. memantau dan
mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota
2. memberikan saran dan
pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
3. melaksanakan tugas dan
wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan
sementara; dan
4. melaksanakan tugas
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. wakil kepala daerah
melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh
kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah;
Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi :
1. memegang teguh dan
mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
2. menaati seluruh
ketentuan peraturan perundangundangan;
3. mengembangkan
kehidupan demokrasi;
4. menjaga etika dan
norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
5. menerapkan prinsip
tata pemerintahan yang bersih dan baik;
6. melaksanakan program
strategis nasional; dan
7. menjalin hubungan
kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.
14. Lurah
Lurah merupakan pimpinan dari Kelurahan sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten atau Kota. Seorang Lurah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Camat.
Istilah Lurah seringkali rancu dengan jabatan Kepala Desa. Memang,
di Jawa pada umumnya, secara historis pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan
istilah Lurah. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah Kelurahan
dipimpin oleh Lurah, sedang Desa dipimpin oleh Kepala Desa. Tentu saja keduanya
berbeda, karena Lurah adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertanggung jawab kepada
Camat; sedang Kepala Desa bisa dijabat oleh siapa saja yang memenuhi syarat,
dan dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Tugas Pokok Kelurahan
Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan serta urusan yang dilimpahkan oleh Walikota sesuai dengan
kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan
akuntabilitas.
Fungsi Kelurahan
· Melaksanakan kegiatan
pemberdayaan masyarakat
· Menyelenggarakan
ketentraman dan ketertiban umum
· Mengkoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum
· Membina lembaga
kemasyarakatan
· Membina dan
mengendalikan administrasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga
· Melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya
· Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh Walikota dan/atau Camat sesuai dengan tugas dan
fungsinya
Tugas Lurah
Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan dan melaksanakan urusan pemerintahan yang
dilimpahkan oleh Walikota
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Lurah mempunyai tugas:
· Pelaksanaan kegiatan
pemerintahan kelurahan
· Pemberdayaan
masyarakat
· Pelayanan masyarakat
· Penyelenggaraan
ketentrataman dan ketertiban umum
· Pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum
· Pembinaan lembaga
kemasyarakatan di tingkat kelurahan.
15. Kecamatan
Kecamatan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di
bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan.
Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat sebagai
perangkat daerah kabupaten/kota (PP. 19 tahun 2008). Kedudukan kecamatan
merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan
yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat.
Pembentukan kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu
sebagai kecamatan di kabupaten/kota.
Penghapusan kecamatan adalah pencabutan status sebagai kecamatan di
wilayah kabupaten/kota.
Penggabungan kecamatan adalah penyatuan kecamatan yang dihapus
kepada kecamatan lain.
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kecamatan merupakan
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten atau Kota yang mempunyai wilayah
kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang Camat. Istilah "Kecamatan"
di provinsi Aceh disebut juga dengan "Sagoe Cut" sedangkan di Papua
disebut dengan istilah "Distrik".
Tugas dan Fungsi Kecamatan
Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan
yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan
juga menyelenggarakan tugas umum
pemerintahan yang meliputi :
1. mengkoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan
ketertiban umum;
3. mengkoordinasikan
penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-undangan
4. mengkoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
5. mengkoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
6. membina penyelenggaraan
pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
7. melaksanakan pelayanan
masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat
dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan
Camat dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
1. penyusunan program dan kegiatan Kecamatan;
2. pengkoordinasian
penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;
3. penyelenggaraan
kegiatan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa;
4. pengkoordinasian
kegiatan pemberdayaan masyarakat;
5. pelaksanaan pembinaan
penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
6. pelaksanaan pembinaan
penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan;
7. pelaksanaan pembinaan
penyelenggaraan bidang sosial dan kemasyarakatan;
8. pelaksanaan
penatausahaan Kecamatan;
9. pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
16. Ketua RW
Mempunyai Tugas :
· Membantu menjalankan tugas pelayanan
kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
· Memelihara kerukunan
hidup warga.
· Menyusun rencana dan
melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Mempunyai Fungsi :
· Pengkoordinasian
antar ketua-ketua RT di wilayahnya.
· Pelaksanaan dalam
menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah
Daerah.
· penanganan
masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
17. Ketua RT
Mempunyai tugas :
· Membantu menjalankan
tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah;
· Memelihara kerukunan
hidup warga;
· Menyusun rencana dan
melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni
masyarakat
Mempunyai fungsi :
· pengkoordinasian
antar warga;
· pelaksanaan dalam
menjembatani hubungan antar sesama dan antar masyarakat dengan Pemerintah
Daerah;
· penanganan
masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar