Laman

Minggu, 20 November 2016

Arishima System : Alur Pemerintahan NKRI

ALUR PEMERINTAHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DARI TINGKAT TERTINGGI SAMPAI TINGKAT TERENDAH

1.     Majelise Permusyawarahan Rakyat(MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau cukup disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat  (disingkat MPR-RI atau MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

Tugas dan wewenang
-          Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
-          Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum
-          Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
-          Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
-          Memilih Wakil Presiden
-          Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Arishima - System : Batas Wilayah

Batas Wilayah

Wilayah merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Suatu bangsa nomaden (selalu berpindah-pindah) tidak mungkin mempunyai negara, walaupun mereka memiliki warga dan penguasa sendiri.
Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasannya di dalam batas-batas itu negara menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada dalam wilayah itu, kecuali beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu. Berdasarkan keempat komponen tersebut, sangat diperlukan adanya ketentuan tentang negara mana yang berdaulat (menguasai) atas suatu wilayah, baik berupa daratan, lautan, maupun udara. Penentuan tentang batas wilayah sangat penting bila dilihat dari sudut pertahanan, keamanan, dan ekonomi demi kelangsungan, serta kelestarian kehidupan bangsa. Wilayah negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah udara, wilayah laut, wilayah ekstrateritorial dan batas wilayah negara.